Kamis, 30 April 2009

Mengapa Poligami?

Beberapa tahun terakhir tren dari perkembangan sosial masyarakat saat ini adalah menuntut dan mempertanyakan kembali segala bentuk tradisi dan aturan agama yang semakin hari dianggap tidak sesuai dengan masa kekinian. Kecenderungan ini tidaklah perlu ditakuti, bahkan hal ini adalah indikasi positif sosial, bahwa masyarakat benar-benar ingin menjalankan tatanan sosial dan tradisi berdasarkan logika dan nalar yang jernih. Islam sebagai agama yang fleksibel yang tercermin dalam al-Quran dan sunah, menyambut hangat reaksi sosial ini. Diantara kajian yang hangat dan kontroversial saat ini, adalah poligami. Meskipun polemik tentang poligami tidak bisa dikatakan sebagai hal yang baru, akan tetapi karena pembahasan ini sensitif khususnya bagi kaum hawa sehingga topik ini selalu menarik minat halayak.
Poligami yang seringkali dianggap bertentangan dengan feminisme, akan tetapi oleh masyarakat malah dianggap sebagai solusi problema sosial yang mendapat legitimasi agama. Bahkan, figur manusia suci Rasulullah Saw sendiri melakukan norma tersebut. Jelas, konsekuensi dari segala perbuatan Rasulullah Saw selalu dianggap sebagai sunah untuk ummatnya. Memang terlalu sederhana memandang poligami dari sisi hukum fiqih. Bahwa hukum fiqih lebih cenderung kering apabila tidak diimbuhkan dengan nilai-nilai akhlak.
Ungkapan "poligami itu sunnah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami, sehingga lebih cenderung kaku dalam melihat hukum tersebut, tanpa melihat latar belakang sunnahnya poligami Rasulullah Saww. Akan tetapi dari sisi lain, pendapat yang mengatakan bahwa poligami sama sekali tidak benar dan bertentangan naluri manusia, khususnya wanita juga adalah pikiran yang dangkal.
Nabi Muhammad Saw dilahirkan dari orangtua yang monogami, kemudian Allah SWT mewafatkan kedua orangtuanya sebelum Nabi beranjak besar. Dari peristiwa tersebut Allah SWT ingin menunjukkan bahwa pernikahan itu bersifat monogami. Hal tersebut juga dibuktikan oleh prilaku Nabi yang menikah secara monogami dengan Siti Khadijah selama 20 tahun, dan Nabi tidak menikahi perempuan lain sepanjang Siti Khadijah, istri yang dicintai dan dikaguminya masih hidup. Setelah Khadijah wafat, Nabi berpoligami, namun poligami yang dilakukan Nabi tersebut bersifat khusus, maksudnya adalah poligami merupakan sifat yang sangat khusus bagi Nabi. Ia menikahi janda-janda yang telah berumur dan punya banyak anak, hanya satu yang masih muda dan perawan, yaitu Siti Aisyah.
Selain dari menikahi janda janda dari anak anak yatim, ada tiga perkawinan yang berdasarkan politik didalam kehidupan Nabi. Kawan karibnya Abu Bakar dan Omar berkehendak dia mengawini anak anak mereka, Aisha dan Hafsah, demi untuk memantapkan perkaitan famili dan tradisi diantara mereka. Perkahwinan ketiga adalah dengan Maria dari Mesir yang telah diberikan kepada baginda sebagai tanda menghargai persahabatan ketua Mesir.

Mengacu pada hal diatas, pertanyaan yang timbul pada kondisi poligami saat ini adalah apakah mereka (para pelaku poligami) menikahi janda-janda berumur yang beranak banyak? Apalagi mereka secara berani bahkan blak-blakan menyatakan bahwa poligami yang mereka lakukan adalah “Sunnah” yang dikaitkan kepada kebaikan daripada berzinah.
Padahal Nabi sendiri tidak setuju dengan adanya poligami. Terbukti dengan adanya peristiwa dimana beliau melarang Ali bin Abi Thalib memadu anaknya, Siti Fatimah. Nabi berucap bahwa sesungguhnya Siti Fatimah adalah darah dagingnya, oleh karena itu apa yang mengganggu perasaannya juga akan mengganggu perasaan Nabi, dan apa yang menyakiti perasaannya juga akan menyakiti perasaan Nabi
Kemudian pertanyaan yang muncul dari penjelasan itu adalah apakah benar poligami itu adalah sunah Nabi? Kenapa Nabi tidak menyetujui ataupun memberikan teladan kepada anaknya sendiri untuk dipoligami? Atau jika dikaitkan kepada pelaku poligami saat ini, apakah mereka rela jika anak-anak perempuannya, saudara-saudara perempuan atau bahkan Ibu mereka dipoligami?
Jika ingin beribadah atau mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengapa harus berpoligami? Bukankah justru hal tersebut dapat menjadi dosa jika pelaku poligami tidak mampu berlaku adil atau malah menyakiti hati dan perasaan perempuan yang dipoligami.
Secara pribadi saya mendukung pernyataan bahwa poligami itu adalah kekhususan bagi Nabi, lagi pula kondisi jaman Nabi saat itu sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Alasan para pelaku poligami saat ini tidak sepenuhnya berniat menolong perempuan-perempuan yang mereka madu, karena sepanjang pengamatan justru mereka menikahi perempuan-perempuan muda yang masih cantik, segar (mungkin berbeda dengan istri pertamanya), pintar, berpendidikan tinggi, bahkan juga kaya. Apakah mereka sudi menikahi janda-janda beranak banyak yang sangat kekurangan dari segi financial, berpendidikan rendah, atau mungkin secara fisik kurang menarik?
Saya sependapat dengan rekan feminisme yang lain bahwa banyak jalan kebaikan lain menuju surga atau membuat kita dekat dengan Allah SWT, selain dengan berpoligami. Justru pelaku poligami adalah orang-orang yang sombong karena mereka secara tidak langsung menyatakan bahwa mereka mampu berlaku adil, padahal didunia ini yang mampu berlaku adil hanyalah Allah SWT. Dan apapun alasannya apalagi masih ada solusi lainnya dalam memecahkan suatu masalah selain dengan poligami
Disisi lain Allamah Thabathabai seorang filosof dan mufasir kontemporer, dalam bukunya Maqalot secara jelas menyinggung bahwa pernyataan poligami bertentangan dengan naluri wanita sebagai manusia adalah tidak benar, karena yang menjadi istri kedua juga wanita yang dengan senang hati melakukannya. Seandainya bertentangan dengan naluri wanita, maka tidak akan ada wanita yang bersedia menjadi istri kedua.

Kecenderungan para sarjana Islam yang hanya memandang dari satu sisi diantara doktrinasi tersebut menyebabkan kesalahpahaman yang terus berlanjut. Seperti kajian poligami yang mempunyai aspek murni kajian akhlak dan sosial, kemudian dipaksakan sebagai wacana yang beraspek fiqih. Ayatullah Muhammad Husein Madzohiri, guru akhlak tersohor, dan juga dikenal sebagai pakar fiqih, menyatakan bahwa kajian poligami yang berkembang saat ini adalah murni kajian akhlak dan sosial, bukan fiqih.
Dalam bukunya "Akhlok dar Khoneh" Ayatullah Husein Madzohiri mengklasifikasi poligami menjadi beberapa tipe. Pertama, poligami darurat, bahwa kondisi menuntut untuk berpoligami. Sebagai contoh, apabila istri sakit, sehingga tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya sebagai istri, maka suami terpaksa berpoligami. Dan bentuk poligami inilah yang mendapatkan perhatian khusus hadis-hadis Rasulullah saw. Contoh lain, adalah istri yang mandul dan suami-istri menginginkan kehadiran seorang bayi, maka suami terpaksa berpoligami. Berkenaan dengan bentuk poligami ini, Ayatullah Husein Madhohiri menganjurkan, supaya istrinya yang mencarikan istri keduanya yang sesuai dengan kondisi spritualnya. Kedua, poligami dengan motif birahi, bahwa suami membayangkan istri kedua akan memberikan kenikmatan seks yang berbeda. Yang jelas, seorang yang bertumpu kepada hawa nafsu tidak cukup beristri satu, bahkan apabila memungkinkan akan membangun lokalisasi pribadi.
Menurut sudut pandang akhlak, bentuk poligami yang kedua ini sangat berbahaya sekali. Karena mengikuti hawa nafsu seks akan menjebaknya di lembah marabahaya. Bahwa hawa nafsu seks tidak mempunyai batas akhir, yakni seseorang tidak akan pernah klimaks dan puas, sehingga orang yang terjebak didalamnya akan selalu menkonsentrasikan pikirannya demi tujuan-tujuan tersebut. Naluri seks juga akan mengalami krisis, yang biasa disebut dengan istilah "haus seks".
Bentuk ketiga, poligami kejiwaan, bahwa manusia memiliki kecenderungan yang terkadang terpenuhi dan tidak terpenuhi. Dalam istilah ilmu psikologi disebut kecenderungan dibawah alam sadar. Pakar psikologi menyebutkan, ketika kondisi alam sadar berubah menjadi alam dibawah sadar, saat itu kondisi kejiwaan muncul. Kondisi kejiwaan sangat berbahaya sekali, karena telah kehilangan kontrol diri. Kondisi semacam ini akan muncul karena tekanan terus menerus.
Sebagai contoh, seorang istri yang kurang bisa menyambut suaminya ketika masuk rumah, yang mustinya harus menyambut dengan hangat, tapi malah menampakkan muka masam. Hari berikutnya, mengangkat suara tinggi dihadapan suaminya, sambil memerintah untuk membawa anak-anaknya yang terus mengganggu. Dan hari ketiga, meminta baju mahal yang suami tidak dapat membelinya. Semakin hari terus-menerus mendapat tekanan, sehingga suami merasa terbebani, akhirnya berfikir untuk berpoligami dengan harapan istri kedua akan memberikan ketentraman. Dan suami juga tetap akan melakukan hal yang sama, ketika mendapatkan kondisi yang sama pada istri kedua, yang akhirnya, suami akan mengambil istri yang ketiga.

Contoh yang amat tepat ini memberitahukan kita bahwa seorang lelaki mestilah memberikan perhatian sepenuhnya dan jujur dalam menjalani kehidupan perkawinan terhadap isteri dan anak anaknya demi untuk menjamin kebahagiaan keluarga. Quran menghalalkan poligami untuk memelihara dari menyalahgunakan undang undang Allah. Karena itu, kita mesti sentiasa berfikir sehat serta memandang dari semua sudut jika kita betul betul yakin undang undang Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar