Awalnya adalah digagas oleh Alm. mantan Presiden Soeharto,Peringatan Hari Anak Nasional(HAN)selalu diperingati setiap tanggal 23 Juli
Hari Anak Nasional (HAN)seharusnya merupakan hari yang sepenuhnya manjadi milik anak Indonesia, baik yang berada didalam Negeri maupun di luar Negeri.
Anak adalah masa depan. Siapapun yang berbicara tentang masa yang akan datang, harus berbicara tentang anak-anak.
Menyiapkan Indonesia ke depan, tidak cukup hanya berbicara soal income per capita, pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau indikator makro lainnya. Sesuatu yang paling dasar adalah, sejauh mana kondisi anak disiapkan oleh keluarga, masyarakat, dan negara.
Membuat perencanaan masa depan tanpa memperhitungkan variabel anak adalah sebuah pikiran amoral dan ahistoris, karena tidak meletakkan manusia sebagai faktor determinan dalam perubahan masyarakat. Bila itu terjadi, maka dalam prosesnya akan dengan mudah melupakan faktor-faktor kepentingan anak, dan lebih untuk menuruti egoisme manusia dewasa yang berfikir hanya untuk kepentingan sesaat.
Anak-anak karena ketidakmampuan, ketergantungan dan ketidakmatangan, baik fisik, mental maupun intelektualnya perlu mendapat perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang tua (dewasa). Perawatan, pengasuhan dan pendidikan anak adalah kewajiban agama dan kemanusiaan yang harus dilaksanakan mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Sayangnya anak-anak Indonesia belum semuanya bisa tertawa gembira dan hidup dengan penuh pengharapan. Sebagian dari mereka hidup dalam suasana muram, penuh tekanan, bahkan ancaman yang menurunkan derajat peradaban kemanusiaan.
Serbuan hedonisme, materialisme, dan kebudayaan yang massif atas nilai-nilai moral dan agama adalah sesuatu yang sesungguhnya sangat mengkhawatirkan bagi tumbuhnya generasi muda yang diharapkan akan membawa negeri ini mencapai peradaban tertinggi. Demikian juga masalah kemiskinan yang belum beranjak pergi, menjadikan persoalan anak belum surut. Dalam situasi kemiskinan, perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang paling menderita. Tingkat kesejahteraan mereka menurun, yang berarti hak-hak mereka sebagai anak kurang terlindungi.
Berdasarkan hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI), kondisi kesehatan dan gizi adalah; (a). angka kematian bayi, tahun 2002/2003 sebesar 35/1000 atau terdapat 35 bayi yang meninggal di antara 1000 bayi yang dilahirkan, atau berarti setiap hari ada 430 kematian bayi di Indonesia; (b). kematian balita, sebesar 46/1000 atau setiap hari ada 566 kematian balita; (c). status gizi, pada tahun 2005 jumlah anak kurang gizi sekitar 5 juta dan anak gizi buruk sekitar 1,5 juta, dan 150.000 anak menderita gizi buruk tingkat berat (marasmus-kwasiorkor). Jumlah anak yang meninggal akibat gizi buruk tersebut mencapai 286 anak; (d). air susu ibu (ASI) eksklusif, yakni ibu yang menyusui bayi di atas 4 bulan mengalami penurunan dari 65,1 % pada Susenas 1998 menjadi 49,2% pada Susenas 2001.
Dalam sektor pendidikan; (a).angka partisipasi sekolah, tahun 2004 untuk anak usia 13-15 tahun sebesar 83,4 % sedangkan untuk anak usia 16-18 tahun sebesar 53,4 %; (b). angka mengulang kelas, data tahun 2004/2005 menunjukkan persentase sebesar 5,4 % untuk anak usia SD dan 0,44 % untuk SMP/Mts; (c). angka putus sekolah, tahun 2005/2006 menunjukkan sebesar 2,96 % untuk SD/MI dan 1,6 % untuk SMP/MTs; (d). angka melanjutkan sekolah, tahun 2005/2006 mencatat hanya 72,5 % anak yang melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP/MTs.
Aspek perlindungan anak lebih memprihatinkan; (a). anak tanpa akte kelahiran, berdasarkan hasil Susenas 2001 angkanya mencapai 60 % atau anak yang sudah memiliki akte kelahiran baru mencapai 40%; (b). anak korban kekerasan dan perlakuan salah, menurut laporan kepolisian pada tahun 2002 tercatat 239 kasus dan pada tahun 2003 meningkat menjadi 326 kasus; (c). anak jalanan, diperkirakan secara nasional mencapai 60.000-75.000 dan menurut Departemen Sosial 60 % di antaranya putus sekolah; (d) anak yang berkonflik dengan hukum, setiap tahun terdapat lebih dari 4.000 perkara pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak di bawah usia 16 tahun. Data lainnya menyebutkan hingga tahun 2002 terdapat 3.722 anak yang menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan.
Lebih mengerikan, data di Badan Narkotika Nasional menyebutkan anak korban penyalahgunaan narkoba, 70 % dari 4 juta pengguna narkoba adalah anak berusia 4-20 tahun atau sekitar 4 % dari seluruh pelajar yang ada. Sedangkan kasus AIDS/HIV, hingga Desember 2005 terdapat 4.243 kasus HIV, dan 5.320 kasus AIDS. Dari jumlah tersebut 438 kasus terjadi pada anak usia 0-19 tahun. Sementara korban kerja paksa, trafficking, pelacuran anak, dan anak-anak di pengungsian belum tersedia data yang memadai. Tetapi diyakini, jumlahnya mencapai ribuan anak.
So, sebagai orangtua, orang dewasa dan sebagai bangsa Indonesia apa upaya kita untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar